Review
ORANG CINA DI BANDUNG
Siasat Ekonomi Etnis Cina di Bandung dalam Menghadapi Kebijakan Penguasa 1930-1960
Tanti Restiasih Skober
Kebijakan yang berlaku ada yang terlihat menguntungkan bagi keadaan orang Cina di Bandung, namun terkadang juga cenderung deskriminatif. Pada tahun 1970, Pemerintahan Hindia Belanda melaksanakan kebiakan sistem status yang berdasarkan ras. Adanya status yang baru itu mengakibatkan timbul masalah karena orang Cina harus tunduk pada hukum Belanda dalam masalah bisnis. Pada masa pendudukan Jepang, peraturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali yang mewajibkan orang Cina harus membawa surat jalan jika ingin bepergian. Selanjutnya pada tahun 1959, pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya melarang orang-orang Cina warga negara asing berdagang di tingkat kabupaten bawah. Akibatnya, raturan ribu orang Cina terpaksa melakukan repatriasi ke RRC.
Pengetahuan yang orang Cina peroleh di lingkungan asalnya membuat mereka dapat mengetahui potensi diri mereka agar bisa bertahan hidup dan dengan cepat beradaptasi dengan kebijakan pemerintahan. Dalam bidang ekonomi, orang Cina di Bandung berusaha mencari peluang ekonomi yang tidak bersinggungan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah yang berkuasa pada saat itu, sehingga dikenal istilah Mindring (pada masa Belanda), Kumai (pada masa Jepang), dan bentuk perdagangan ilegas pada masa revolusi sebagai bentuk reaksi atas beragam bentuk pengawasan dan pelarangan terhadap ekonomi orang Cina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar