BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur
dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara) atau
dengan kata lain sistem politik juga berarti mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
Seperti yang kita ketahui sendiri bahwa Indonesia telah banyak menganut
sistem politik misalnya : sistem politik pada masa pemerintahan orde lama, orde
baru dan pada masa era reformasi. Pada makalah ini kami akan membahas tentang
sistem politik pada masa era reformasi.
Era Reformasi atau Era
Pasca Soeharto di Indonesia disebabkan karena tumbangnya orde
baru sehingga membuka peluang terjadinya reformasi politik di Indonesia pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan
diri pada 21 Mei 1998 karena adanya wacana suksesi yang sengaja dibuat
oleh Amien Rais untuk menjatuhkan rezim Soeharto dimana didalamnya terdapat
tuntutan untuk melakukan reformasi dan juga desakan dari parlemen beserta
mendurnya beberapa menteri dari kabinet saat itu. Sehingga bangsa Indonesia
bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses
pendemokrasian sistem politik Indonesia dimana kebebasan rakyat terbentuk,
kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif
dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Reformasi merupakan
gerakan moral untuk menjawab ketidakpuasan dan keprihatinan atas kehidupan
politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Reformasi bertujuan untuk menata kembali
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan
nilai–nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan
untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Soeharto
dari kursi kepresidenan. Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Soeharto
dipandang tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Soeharto
diminta untuk mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan
bangsa dan Negara Indonesia yang akan datang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
politik pada masa reformasi?
2. Bagaimana
jalannya pemilu pada masa reformasi?
3. Apa
yang menyebabkan lepasnya timor-timur dari Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui politik pada masa
reformasi.
2.
Untuk mengetahui jalannya pemilu pada
masa reformasi.
3.
Untuk mengetahui penyebab lepasnya
Timor-timur dari Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Politik Masa Reormasi
Reformasi merupakan
suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang berbau Orde baru. Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi
dari masyarakat dan agar dapat mewujudkan tujuan dari reformasi tersebut maka
B.J.Habibie mengeluarkan kebijakan dalam bidang
politik berupa mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga
undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang
tersebut.
1)
UU No. 2
Tahun 1999 tentang partai politik.
2)
UU No. 3
Tahin 1999 tentang pemilihan umum.
3)
UU No. 4
Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie di bidang
poolitik, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1) Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok
Reformasi.
2) Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3) Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari
KKN.
4) Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan
wakil presiden RI.
5) Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis. Ciri-ciri umum demokrasi
Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1) Mengutamakan musyawarah mufakat
2) Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3) Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4) Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5) Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7) Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang
Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8) Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai
lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9) Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif.
10) Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol
yang memiliki partai
11) Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak
asasi manusia
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
1) Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap
hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal
28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai
politik yang memungkinkan multi partai
2) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta
bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR /
1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan
tindak pidana korupsi.
3) Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding
tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara
, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani
memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4) Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali
masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden
pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf
Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang
kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi
ditangan MPR melainkan menurut UUD. Di dalam amandemen UUD 1945
ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan
bahkan diperkuat.Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung
B.
Peristiwa
1997
Orde baru berjalan hampir selama tiga dekade, akan tetapi mulai goyah memasuki
akhir dekade 1990-an. Pemerintahan Orde Baru tidak mampu menghadapi krisis
multidimensional yang berlangsung sejak 1997. Adapun beberapa peristiwa yang
terjadi di tahun 1997 yang merupakan penyebab runtuhnya orde baru dan berganti
menjadi reformasi adalah karena adanya krisis dimensional yang terjadi di
Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) krisis artinya keadaan yang genting. Multidimensional
artinya mempunyai berbagai dimensi (kemungkinan, segi, dan bidang). Dengan
demikian, krisis multidimensional dapat diartikan sebagai kondisi genting pada
suatu Negara dalam berbagai bidang, baik moneter, ekonomi, politik, hukum, dan
kepercayaan. Berikut penjelasannya :
1)
Krisis
Moneter
Pada awal
tahun 1997 krisis moneter melanda Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pada awal
Juli 1997 rupiah Indonesia berada pada posisi nilai tukar Rp 2.500,00/US$ dan
terus mengalami kemerosotan hingga 9%. Bank Indonesia pun tidak mampu
membendung rupiah yang kian merosot hingga RP 17.000,00/US$. Kondisi ini
berdampak pada jatuhnya bursa saham Jakarta, bangkrutnya perusahaan –
perusahaan besar di Indonesia, dan likuidasi beberapa bank nasional.
Dalam
situasi ini, Presiden meminta bantuan kepada IMF. IMF bersedia mengucurkan dana
kepada Indonesia dengan syarat Indonesia mencabut bantuan dana untuk subsidi
bahan pokok, listrik, BBM, dan menutup enam belas bank swasta. Saat krisis
memanas, muncul ketegangan–ketegangan masyarakat yang menunjukkan krisis
sosial, seperti kerusuhan anti-Tionghoa di sejumlah kota karena dianggap
mendominasi perekonomian Indonesia, serta kerusuhan dan penjarahan.
2)
Krisis
Ekonomi
Munculnya
krisis moneter sejak 1997 berdampak pada perekonomian dan dunia usaha. Sejumlah
perusahaan bangkrut, sehingga menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja
(PHK) besar–besaran. Hal ini mengakibatkan lonjakan ke level yang belum pernah
tercapai sejak tahun 1960-an, yaitu sekitar 20 juta atau lebih dari 20%
angkatan kerja. Akibat PHK dan naiknya harga berang dengan cepat, jumlah
penduduk di bawah garis kemiskinan mencapai 50% dari total penduduk.
3)
Krisis
Politik
Setelah
pelaksanaan pemilu 1997 perhatian masyarakat tertuang pada Sidang Umum MPR pada
bulan Maret 1998 yang menetapkan kembali Soeharto sebagai presiden untuk masa
jabatan 1998-2003 dengan B.J. Habibie sebagai wakilnya. Tanggal 10 Maret 1998
pidato pertanggungjawaban Presiden Soeharto diterima oleh MPR. Selanjutnya,
pada 12 Maret 1998 Presiden Soeharto kembali dilantik sebagai presiden dan B.J.
Habibie sebagai wakilnya.
Pada hari
yang sama muncul gerakan mahasiswa dan masyarakat yang menolak pelantikan
Soeharto sebagai presiden untuk ketujuh kalinya. Tuntutan mahasiswa dan
masyarakat ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penyimpangan dalam bidang
politik sebagai berikut.
a)
Demokrasi
tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
b)
Banyak
anggota DPR/MPR yang menerapkan sistem nepotisme.
c)
Orientasi
politik pemerintahan Orde Baru lebih condong ke Negara barat.
d)
Terjadinya
ketidakadilan dalam bidang hukum.
4)
Krisis
Hukum
Pada masa
Orde Baru, hukum sering dijadikan alat pembenarn atas kebijakan penguasa.
Banyak rekayasa dalam proses peradilan. Oleh karena itu, seseorang yang dianggap
bersalah dapat bebas dari hukuman dan seseorang yang tidak bersalah masuk
penjara. Akibat penyimpangan tersebut, masyarakat menghendaki reformasi dalam
bidang hukum untuk meluruskan masalah pada posisi sebenarnya.
Munculnya
krisis kepercayaan disebabkan oleh adanya penyimpangan demokrasi pada masa
pemerintahan Orde Baru. Situasi tersebut diperparah dengan banyaknya anggota
pemerintahan yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Krisis
ekonomi, politik, dan hukum menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pemerintah Orde Baru. Krisis kepercayaan ini juga semakin bertambah saat empat
Mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak oleh keamanan saat proses
demonstrasi, sehingga masyrakat menganggap pemerintah Orde Baru telah melakukan
pelanggaran HAM.
C. Pemilu
Setelah
Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998
jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas
desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga
hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999,
atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. diadakannya Pemilu yang dipercepat adalah
untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia
internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan
produk Pemilu 1997 dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan
dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang baru.
Ini berarti bahwa dengan pemilu
dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR
sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa
jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari
seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang
dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang
Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU
ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh
Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan
menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah
Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Presiden. KPU beranggotakan 48
orang dari unsur partai politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam
menyelenggarakan Pemilu, KPU juga dibantu oleh Sekretariat Umum KPU.
Penyelenggara pemilu tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur anggotanya sama dengan KPU. Untuk
penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS,
dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN,
dan KPPSLN yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu
ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat.
D. Lepasnya Timor-Timur
Demokrasi di masa pemerintahan BJ. Habibie amat sangat
terbuka luas, namun demokrasi yang ditawarkan oleh presiden Habibie ini membuat
masyarakat Indonesia bebas untuk melakukan apapun dalam halnya berbicara,
bertindak dan melakukan kreativitas yang menunjang untuk dirinya sendiri,
masyarakat serta bangsa dan negara. Sehingga masyarakat Timor Leste seakan
mendapatkan kebebasan untuk memerdekakan tanah mereka yang selama ini hanya
dimanfaatkan oleh Soeharto dalam masa orde baru. Hal ini dikarenakan pada masa
orde baru tidak melakukan pembangunan apapun di tanah Timor Leste setelah hasil
kekayaan mereka dimanfaatkan oleh pusat sehingga memunculkan rasa ketidakadilan
masyarakat Timor Leste.
Pemerintah Habibie
mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor
Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat
kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan
presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Era Reformasi atau Era Pasca
Soeharto di Indonesia disebabkan karena tumbangnya orde baru
sehingga membuka peluang terjadinya reformasi politik di Indonesia pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan
diri pada 21 Mei 1998. Setelah Soeharto mundur maka BJ. Habibie kemudian
dilantik sebagai presiden menggantikan presiden Soeharto dan segera membentuk
sebuah kabinet. Salah satu hal yang dilakukan oleh Habiebie saat itu adalah
mepersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi,
seperti: mengesahkan UU partai politik, UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD. Dan hal yang dilakukan oleh Presiden Habibie yang lain adalah
pengahapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial-politik ABRI dihilangkan.
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1999
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni
1999
untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004. Pemilihan
Umum ini diikuti oleh 48 partai politik,
yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme
yang dilarang di Indonesia).
Demokrasi pada masa reformasi sangan menjunjung tinggi
kebebasan berpendapat, hal ini yang mendasari rakyat Timor Leste untuk
membebaskan diri dari Indonesia karena selama ini pemerintah Indonesia tidak
ada melakukan pembangunan di Timor Leste. Permasalahan Timor Leste diselesaikan
dengan diadakan jejak pendapat dengan hasil jajak
pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas
dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada
tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama
Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana
Gusmao dari Partai Fretilin.
Daftar
Pusaka
http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/election/directory/election/?box=detail&id=26&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=
http://sistempolitikerareformasi.blogspot.co.id/2012/11/sistem-politik-era-reformasi.html
https://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/31/
http://aktifitasanaksman2tanjungpinang.blogspot.co.id/2016/01/makalah-politik-dan-ekonomi-indonesia.html
Pemilu Tahub 1999
diakses di http://kpud-balangankab.go.id/pemilu-tahun-1999/
diakses pada 16 April 2017 pukul 15.30
Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 1999 diakses
di https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1999
diakses pada 16 April 2017 pukul 15.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar